Kamis, 04 Juni 2020 20:02

Bangunan "Nakal" di Jalan Ganggawa, Pemkot Parepare Tidak Beri Toleransi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah Kota Parepare tidak memberi toleransi terhadap bangunan melanggar, termasuk proses pembangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare tidak memberi toleransi terhadap bangunan melanggar, termasuk proses pembangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang mempertanyakan belum terbitnya IMB meski sudah diurus beberapa bulan.

Bangunan dimaksud berlokasi di Jalan Ganggawa, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare yang turun meninjau menemukan di lokasi tengah dalam proses pengerjaan pembangunan, namun belum memiliki IMB.

Tim yang turun saat itu langsung melakukan peneguran untuk segera mengurus IMB, serta menghentikan sementara proses pembangunan sambil menunggu IMB terbit.

Kepala Dinas PUPR Parepare, Laetteng, menegaskan lamanya proses IMB ini karena sudah ada bagian dari bangunan yang berdiri sementara bermohon IMB.

"Pokoknya jangan membangun tanpa IMB. Harus ada dulu IMB baru membangun," kata Laetteng, Kamis (4/6/2020).

“Kemarin itu kita periksa tanda tangannya yang belum selesai. Saat ini kita sementara lakukan verifikasi beberapa berkasnya. Jadi masih diproses,” lanjut Laetteng.

Sekretaris Dinas PUPR Parepare, Andi Mukti menambahkan, pihaknya sudah menangani sesuai mekanisme, yakni menegur proses pembangunan yang belum dilengkapi dengan IMB, menghentikan sementara proses pembangunan, dan baru dilanjutkan jika IMB sudah terbit.

“SOP penerbitan IMB sebenarnya 14 hari kerja. Namun karena awal pembangunannya belum memiliki IMB, Tim Dinas PUPR langsung menegur untuk dihentikan sementara sambil mengurus IMB-nya hingga diterbitkan. Sampai saat ini masih diproses,” beber Mukti.

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyikapi hal itu, dia mengatakan bahwa tidak ada kata dipersulit bila ingin menerbitkan IMB. "Kita sesuai prosedur yang ada. Kami harap sebelum membangun, terbitkan dulu IMB. Jangan sementara membangun, ditegur baru mau mengurus IMB," ucap Taufan Pawe.