Rabu, 03 Juni 2020 15:32

Maksimalkan Pelayanan, Kejari Jeneponto Luncurkan Go Tilang Door to Door

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejaksaan Negeri Jeneponto meluncurkan terobosan bernama Go Tilang.
Kejaksaan Negeri Jeneponto meluncurkan terobosan bernama Go Tilang.

Kejaksaan Negeri Jeneponto meluncurkan terobosan bernama Go Tilang. Melalui Go Tilang, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri Jeneponto meluncurkan terobosan bernama Go Tilang. Melalui Go Tilang, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk membayar denda tilang kendaraan mereka di bank yang ditunjuk ataupun menggunakan jasa pihak ketiga dalam membayar denda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Pidana Umum, Asnaeni Amir, menyatakan program Go Tilang ini pada dasarnya adalah wujud pelayanan masyarakat dalam membayar denda tilang berdasarkan hasil putusan pengadilan.

"Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto ini untuk membantu masyarakat dalam membayar denda tilang dengan mendatangi rumah mereka," ujar Asnaeni, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (3/6/2020).

Menurut Asnaeni, petugas kejaksaan nantinya akan mendatangi rumah bagi warga yang terkena denda tilang atau sistem door to door.

"Iya, nanti petugas kejaksaan yang akan mendatangi rumah masyarakat secara door to door yang terkena denda tilang. Pembayarannya bisa dilakukan di tempat atau di rumah mereka," urainya.

Selain itu, kata Asnaeni, masyarakat juga tidak dibebankan biaya tambahan apapun dalam denda tilang kendaraan mereka. Masyarakat cukup membayar denda tilang berdasarkan putusan pengadilan.

"Iya, kalau misalnya dendanya hanya Rp60 ribu dari putusan pengadilan, iya itu saja yang dibayar di tempat. Tidak dikenakan biaya tambahan meskipun petugas kejaksaan yang mendatangi mereka," bebernya.

Program Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan wujud kepedulian dalam pelayanaan masyarakat meskipun biaya operasionalnya adalah swadaya murni Kejaksaan Negeri Jeneponto sendiri.