RAKYATKU.COM,BARRU - Kepala Dinas Kesehatan Barru, dr Amis Rifai menanggapi pelanggaran yang dilakukan jajarannya, kepala Puskesmas Palakka, Kecamatan Barru.
Sebagai pimpinan, dia menyebut perbuatan Kapus Palakka merupakan "tamparan" bagi Dinas Kesehatan. Dia bilang, hal tersebut wajib menjadi sebuah kesadaran bagi semua.
Perbuatan seperti itu tidak patut dicontoh dan tidak boleh lagi ada yang mengulangi. Terkhusus bagi jajarannya.
"Ini seperti sebuah tamparan bagi kami Dinas Kesehatan. Perbuatan seperti itu tidak boleh lagi terulang," kata dr Amis dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2020).
Soal hukuman yang diberikan, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan. Ia juga menandatangani berita acara peneguran sebagai bukti administrasi. Tidak ada sanksi lain lagi, kepala Puskesmas Palakka tetap bertugas seperti biasanya.
"Sanksi teguran lisan ini saya pikir sudah tepat karena kepala Pusskesmas Palakka sudah minta maaf di kantor polisi juga. Dia menyesal dan mengaku khilaf. Hal yang manusiawi tentunya. Kesalahan ini yang pertama dan semoga tidak diulangi lagi," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya kepala Puskesmas Palakka dinilai melanggar aturan berlalu lintas tentang penggunaan lampu rotator saat berada di jalan raya.
Pada saat itu, ia menyalakan lampu rotator kendaraan dinas Puskesmas saat pergi berkunjung ke tempat wisata Lappalaona, di Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, bersama anak dan istrinya pada hari raya Idulfitri, 24 Mei 2020 lalu.
Selain itu, dirinya juga dinilai melanggar aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Barru yakni, dilarang mengunjungi tempat wisata selama masa pandemi Covid-19.
Akibat kelalaiannya itu, kepala Puskesmas Palakka dipanggil oleh Satlantas Polres Barru untuk dimintai klarifikasi.
Dia membenarkan kejadian tersebut dan meminta maaf. Ia mengaku menyesali perbuatannya. Saat itu, kata dia, anaknya sedang berulang tahun dan ingin dibawa jalan-jalan. Lampu rotator pun dinyalakan anaknya tanpa sepengetahuan dirinya.
