Kamis, 28 Mei 2020 22:30

Forkopimda Barru Sepakat segera Izinkan Kembali Aktivitas di Rumah Ibadah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/05/2020).
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/05/2020).

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/05/2020).

RAKYATKU.COM, BARRU - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat koordinasi di ruang kerja bupati, Kamis (28/05/2020). Rapat ini membahas tindak lanjut arahan pemerintah pusat mengenai “new normal” atau tatanan kehidupan baru.

Para peserta rapat yang hadir yakni, Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, Pejabat Kemenag Barru, Kadis Kesehatan, dan Kabag Kesra.

Salah satu keputusan vital dari hasil rapat tersebut yakni memperbolehkan kembali para umat beragama untuk menjalankan kegiatan atau aktivitas ibadah di masjid/musala, gereja, dan lainnya.

Bupati Barru Suardi Saleh menuturkan, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru yang mesti dijalani, kemudian disebut new normal.

"Dari hasil rapat bersama, diputuskan bahwa mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan,” kata Suardi Saleh.

Suardi Saleh menambahkan, pihaknya secepatnya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa syarat. Seperti, akan dilampirkan format surat pernyataan dari pengurus/penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa/lurah untuk kesiapan mematuhi standar protokol kesehatan.

"Pada intinya, kita segerakan untuk membuka kembali tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang nantinya kita tentukan. Bila perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, sehingga sewaktu-waktu kalau ada yang tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing,” papar Suardi Saleh.

Sesuai rapat Forkopimda, rencana membuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, maupun perkembangan Covid-19 di Kabupaten Barru.

“Ketika pemberlakuan new normal, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Diantaranya memakai masker, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Termasuk ketika beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya,” pungkasnya.