Rabu, 27 Mei 2020 08:02

Baru-Baru Bebas, Napi Asimilasi Rutan Jeneponto Besuk Teman Sambil Bawa 200 Biji Obat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik

Seorang napi Rutan Jeneponto bakal senasib Habib Bahar bin Smith. Baru saja menghirup udara bebas, dia kembali dijebloskan ke ruang tahanan.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Seorang napi Rutan Jeneponto bakal senasib Habib Bahar bin Smith. Baru saja menghirup udara bebas, dia kembali dijebloskan ke ruang tahanan.

Napi itu dibebaskan baru-baru ini atas kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19. Statusnya asimilasi. Masa tahanannya baru berakhir 2021. Pembebasannya bersyarat.

Seelah bebas, pria itu datang lagi ke Rutan Klas II B Jeneponto. Dia bilang mau membesuk temannya. Tak datang kosong, dia membawa makanan dan rokok.

"Katanya buat temannya yang ada di dalam rutan. Setelah kita periksa barang bawaan dan badannya, ditemukan diduga barang terlarang di pembungkus rokok Class Mild," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik kepada Rakyatku.com, Selasa (26/5/2020).

Hendrik bilang, pihaknya selanjutnya menghubungi Satuan Narkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang bernama RH. 

"Sekarang dalam pemeriksaan Polres Jeneponto. Obat-obatan yang ditemukan jenis efedrin," katanya.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid mengatakan pihaknya tidak menahan pelaku terduga yang membawa obat-obatan. Sebab dia berstatus tahanan asimilasi

"Vonisnya itu nanti selesai tahun 2021 baru bisa keluar, tetapi karena Covid-19, dia mendapat asimilasi," ujarnya.

Terduga pelaku itu warga Bangkengnunu, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Menurutnya, tahanan asimilasi yang melanggar bisa dicabut pembebasan bersyaratnya dan ditahan kembali. Polisi sudah menyerahkan ke rutan untuk menjalani masa penahanan. 

Terkait obat-obatan tersebut, dia belum dapat memastikan apakah termasuk narkoba atau bukan. Obat itu kecil-kecil, isinya ratusan biji. 

"Isinya sekitar 200 biji lebih. Kita kan belum bisa mengambil keputusan langsung. Apa itu obat terlarang atau bukan. Obat itu didapat di sebuah tempat sampah," tutup Abdul Majid.