Senin, 25 Mei 2020 08:03

Diminta Karantina Dulu Sebelum Masuk Rumah, Pria yang Baru Pulang Kerja Ini Langsung Ceraikan Istri

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Seorang lelaki dari Bihar mentalak istrinya karena diminta mengkarantina diri sebelum masuk rumah.

RAKYATKU.COM - Bukan tidak rindu. Seorang istri di Bihar India, meminta suaminya masuk karantina dulu sebelum masuk rumah. Maksudnya, agar keluarga aman dari virus corona.

Maklum, suami datang dari wilayah dengan kasus virus corona terparah. Eh, si suami malah menceraikannya. Pria bernama Mohammad Shahid itu mentalak istrinya.

Pria itu, seorang pekerja harian. Dia baru saja kembali dari Maharashtra, salah satu negara bagian di India dengan kasus virus corona terparah.

Mohammad Shahid adalah warga blok Babubarhi di distrik Madhubani. Dia bekerja di sebuah perusahaan konstruksi di Mumbai.

Sejak pemerintah memberlakukan lockdown pada 24 Maret, perusahaannya ditutup. 

Akhir pekan lalu, dia mencapai Bihar dengan kereta api dan langsung menuju ke rumahnya untuk menemui keluarganya.

Namun, istrinya meminta dia tidak langsung pulang ke rumah. Sebaliknya menyarankan agar dia melapor ke pusat karantina terlebih dahulu untuk menyelamatkan keluarganya dari segala kemungkinan infeksi virus corona.

Saran ini membuat pria itu marah. Dia mengambil langkah ekstrem, menceraikan istrinya dengan talak tiga. Istrinya kaget. Tak menyangka respons suaminya.

Usai menceraikan istrinya, Shahid pulang ke rumah orang tuanya.

"Istrinya tidak salah dengan menasihatinya untuk tinggal di pusat karantina. Pria itu telah melakukan kejahatan besar dengan mengeluarkan tiga talak," kata Jamil Akhtar, kepala desa setempat. 

Akhtar mengaku akan memproses Shahid setelah lockdown berakhir. Di India, talak tiga termasuk melanggar hukum.

Juli lalu, UU Talak Tiga disahkan oleh Rajya Sabha, majelis tinggi parlemen. 

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!" cuit Perdana Menteri Narendra Modi segera setelah UU itu disahkan di majelis tinggi.