RAKYATKU.COM - Sebanyak 502 petugas keagamaan di Kecamatan Sinjai Selatan menerima insentif triwulan pertama.
Penyerahan insentif itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sabtu (16/5/2020).
Mewakili Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Kabag Kesra Setdakab Dra Dahliah AT menyerahkan secara simbolis insentif itu.
Dahliah menyebut, mereka yang menerima insentif yakni iman masjid sebanyak 128 orang, guru mengaji 117 orang, penyelenggara jenazah 22 orang, petugas riayah (kebersihan) 117, muazin 117 orang, dan penjaga makam satu orang.
"Jadi total penerima untuk triwulan pertama periode Januari-Maret 2020 sebanyak 502 orang," ungkapnya.
Dahliah mengatakan, penyaluran insentif di tengah pandemi Covid-19, tetap menerapkan protokol kesehatan physical distancing. Dalam pembagiannya, khusus untuk imam masjid dipusatkan di kantor kecamatan.
Sementara untuk petugas keagamaan lainnya, pihaknya membagi tiga tim dalam melakukan penyaluran di masing-masing Desa.
Dahliah mengatakan, pemberian insentif merupakan salah satu wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Sinjai dan merupakan bagian dari visi dan misi bupati dan wakil bupati Sinjai dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan syiar Islam di Sinjai.
Karena itu, dia berharap bantuan insentif di tengah mewabahnya virus corona ini dapat bermanfaat. Apalagi situasi seperti ini di bulan puasa, dan mudah-mudahan yang menerima dapat melaksanakan tugasnya sesuai apa yang diharapkan.
Sementara itu, salah seorang penerima insentif, Andi Taufiq mengaku bersyukur dengan adanya bantuan insentif. Apalagi dalam situasi saat ini.
"Kami tentu sangat sangat bersyukur. Apalagi kami sangat butuh menjelang hari raya Idulfitri. Terima kasih atas perhatian pemerintah daerah," ucap imam Desa Songing itu.
Pembagian insentif ini melibatkan Ketua Tim Edukasi Gugus Tugas Covid-19, H Fadhlullah Marzuki bersama Kepala Kemenag Sinjai Abd Hafid M Talla. Mereka memberikan arahan kepada para imam masjid agar tetap menjalankan imbauan pemerintah. Termasuk untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid.
