RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Keberadaan tower combat di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, heboh dan menjadi sorotan. Bahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel keberadaan tower ini akan dibentuk tim untuk dilakukan pendalaman.
Informasi yang didapat dari pemerintah setempat, tower combat ini ternyata ada cukup lama yakni sejak tahun 2017 hingga 2020.
"Sejak 2017 dan 2020, 2 tahun," ungkap Lurah Lakkang, M Suut Arman saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Sejak awal keberadaan tower combat tersebut, pemerintah setempat ternyata tidak diberikan informasi. Bahkan Suut yang telah menjabat sebagai lurah di sana sejak 2015 tidak pernah ditemui oleh pihak yang memasang tower tersebut.
"Saya menjabat dari bulan Maret 2015 sampai dengan sekarang. Saya tidak tahu karena pihak vendor tidak pernah koordinasi ke kami terkait tower penguat sinyal tersebut untuk info perizinan melalui PTSP kota Makassar," bebernya.
Keberadaan tower combat ini dan setelah menjadi sorotan membuat Suut tak bisa berbuat banyak. Pasalnya banyak warga yang mempertanyakan keberadaan tower tersebut.
"Warga bertanya ke saya, tapi saya tidak tahu harus menjawab apa karena tidak di arsip kami tentang pembuatan tower tersebut. Saya tidak tahu mau bilang apa, takut salah ucap," sebutnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menyebut akan menurunkan tim untuk mendalami pembangunan tower combat milik Telkomsel yang dipermasalahkan itu.
"Tim diturunkan untuk mengetahui apakah pembangunan tower combat di Pulau Lakkang itu sudah sesuai prosedur atau dalam artian tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," kata Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2020) lalu.
Untuk dapat pembangunan tower telekomunikasi seperti menara combat dan alat pemancarnya hal tersebut diatur dalam peraturan Permenkominfo 02/2008.
"Kita lihat nanti apakah pembangunannya sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada," tambah Firdaus.
Selain penting memperlihatkan dokumen kajian analisis lingkungan, pembangunan tower combat juga perlu memperlihatkan dokumen kajian terkait dampak radiasi yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat pemukiman Lakkang.
Tak sampai itu, kata Firdaus, penting juga diketahui apakah lokasi pembangunan tower combat sudah masuk dalam zonasi yang bebas untuk pembangunan tower telekomunikasi atau tidak.
"Tim tentu akan melihat juga apakah ada Perda terkait itu yah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tutur Firdaus.
Lebih dari itu, pembangunan tower combat juga wajib mengantongi izin gangguan (HO) dari dinas berwenang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Karena tower sudah terbangun maka diartikan sudah kantongi izin. Nah sekarang kita akan dalami apakah semua izin terbit sudah sesuai syarat yang ditentukan atau tidak. Kita tunggu saja nanti tim mendalaminya," ungkap Firdaus.