Kamis, 14 Mei 2020 23:02

9 Bulan Sejak Penetapan Tersangka, Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Belum Dilimpahkan Kejaksaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum juga melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya.

Kasus ini sudah berlangsung kurang lebih sembilan bulan sejak penetapan Rusdi Muhadir sebagai tersangka. Namun, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan sikap penyidik Kejati Sulsel yang hingga saat ini belum juga merampungkan berkas perkara kasus korupsi lingkup Perusda Parkir Makassar Raya itu.

"Kasus ini lumayan lama dan harusnya sudah masuk sidang," kata Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kamis (14/5/2020).

Ia berharap kasus korupsi yang menjerat Rusdi Muhadir bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sehingga memiliki kejelasan hukum. Ia menyebut patut diduga korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkup Perusda Parkir Makassar Raya tak hanya melibatkan satu orang saja. 

"Kami juga harap penyidik tidak berhenti di Rusdi Muhadir dan kembali mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Jadi tentu kita harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi tersebut masih berupaya melengkapi berkas tersangka.

"Perkaranya belum dilimpah ke persidangan. Itu masih penyidikan," ucap Idil.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan Rusdi sebagai tersangka pada 17 Juni 2019 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) dan juga sebagai Direktur Operasional (Dirops) di Perusda Parkir Makassar Raya.

Rusdi diduga mengambil uang kas Perusda Parkir secara melawan hukum dan kemudian perbuatannya itu berlanjut pada saat ia menjabat sebagai Direktur Umum Perusda Parkir Makassar Raya. 

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh perusahaan plat merah milik Kota Makassar itu sebesar Rp1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.