Kamis, 14 Mei 2020 05:00

Belum Lama Bebas, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Mantan Napi di Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Polisi menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku ditangkap, Selasa (12/5/2020), yang dipimpin Polsek Arungkeke, AKP Saharuddin San bersama Bripka Arif dan Briptu Sahrir dan anggota lainnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. 

Terduga pelaku Curanmor bernama Ariadi (27) berteman dengan Arwandi (22). Setelah keduanya ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan. Ditemukan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU dengan nopol polisi DD 5319 XA lengkap nomor rangka dan mesinnya.

Polisi juga mengamankan Saenal (28). Dari hasil interogasi diperoleh bahwa Ariadi alias Babe itu, berboncengan dengan Aswandi menuju Kampung Petang dan melihat satu unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria terparkir di bawah kolom rumah panggung.

"Ariadi alias Babe menghentikan kendaraannya, sementara Aswandi turun dari motor dan masuk mengambil roda dua tersebut yang terparkir di kolom rumah dan motor dalam keadaan tidak terkunci leher," ujar Syahrul.

Selanjutnya, motor tersebut dihidupkan mesinnya dengan cara menyambung langsung kabel kunci kontak dan meninggalkan TKP menuju rumah Saenal di Kampung Tanrusampe, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu.

"Dia menawarkan sebesar Rp1 juta kepada Risal, tapi berhubung uangnya tidak cukup sehingga Saenal yang mengambil kendaraan curian tersebut. Hasil interogasi langsung dengan ketiga tersangka," sebutnya. 

Menurut dia, eksekutor dua orang dan terduga penadah atau pembeli Zaenal. Ketiga orang tersebut sudah pernah menjalani hukuman di Rutan Jeneponto.

"Pelaku Ariadi alias Babe sudah mantan napi Rutan Jeneponto, dengan kasus curanmor, Arwandi terkait kasus pencurian elektronik, Zaenal terkait kasus penganiayaan. Ketiga pelaku baru lepas pada bulan Maret 2020 dari rutan," pungkas Syahrul.