RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan menurunkan tim ke Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Tim ini dimaksudkan untuk mendalami pembangunan tower combat milik Telkomsel yang belakangan ini menjadi sorotan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar di Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2020).
"Tim diturunkan untuk mengetahui apakah pembangunan tower combat di Pulau Lakkang itu sudah sesuai prosedur atau dalam artian tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, izin pembangunan tower telekomunikasi seperti menara combat dan alat pemancarnya itu tentunya berdasarkan pada peraturan Permenkominfo 02/2008. Pembangunan tersebut akan didalami, apakah sesuai aturan atau tidak.
"Kita lihat nanti apakah pembangunannya sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada," tambah Firdaus.
Selain memperlihatkan dokumen kajian analisa lingkungan, pembangunan tower combat juga perlu memperlihatkan dokumen kajian terkait dampak radiasi yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat permukiman Lakkang. Yang perlu juga adalah apakah lokasi pembangunan tower combat sudah masuk dalam zonasi yang bebas untuk pembangunan tower telekomunikasi atau tidak.
"Tim tentu akan melihat juga apakah ada Perda terkait itu yah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tutur Firdaus.
Lebih dari itu, pembangunan tower combat juga wajib mengantongi izin gangguan (HO) dari dinas berwenang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Karena tower sudah terbangun maka diartikan sudah kantongi izin. Nah sekarang kita akan dalami apakah semua izin terbit sudah sesuai syarat yang ditentukan atau tidak. Kita tunggu saja nanti tim mendalaminya," ungkap Firdaus.