RAKYATKU.COM - Hukuman terhadap pelanggaran PSBB tak melulu denda dan pidana. Di Jakarta, salah satu hukuman yang diterapkan yakni membersihkan toilet umum.
Mereka yang kedapatan melanggar aturan jarak sosial dipaksa untuk membersihkan toilet untuk menebus kesalahannya.
Tak sekadar membersihkan toilet, mereka juga diharuskan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar aturan.
Sementara warga yang keluar tanpa mengenakan masker didenda Rp250 ribu.
Sementara perusahaan yang mengabaikan perintah penutupan atau melanggar aturan kesehatan masyarakat dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.
Beberapa kota lain di Indonesia telah memberlakukan pembatasan serupa, tetapi pelanggaran sering terjadi.
Pada akhir pekan, beberapa ratus orang berkumpul di pusat kota Jakarta untuk menandai penutupan restoran cepat saji, yang memicu kecaman luas.
