RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang lanjutan rencana berlangsung, Rabu (13/5/2020), dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak lantaran melibatkan oknum aparat. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini diingatkan untuk melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.
"Kita tentu berharap majelis hakim dan jaksa agar penegakan hukum betul-betul memberikan rasa keadilan bagi korban yang dizalimi oleh terdakwa yang diketahui berstatus anggota Polri itu," ungkap Mastan, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa dalam persidangan, saksi mengatakan dirinya ditemui oleh terdakwa dan kemudian terdakwa meminta bantuan agar dipinjamkan uang senilai Rp1 miliar. Uang itu untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) personel Brimob yang telah jatuh tempo atau untuk memenuhi kebutuhan internal Brimob.
Karena alasan mendesak itu, saksi korban lalu merasa tergerak untuk meminjamkan uang kepada terdakwa. Selain itu, adanya iming-imingan dari terdakwa yang membuat saksi korban akhirnya terbujuk. Dengan rentetan fakta persidangan tersebut, vonis berat bagi terdakwa cukup beralasan.
"Dalam persidangan diketahui terdakwa memberikan uang yang dipinjam dari korban kepada mantan atasannya (Kombes Pol Totok) untuk peruntukan bisnis lahan. Inilah yang dimaksud dengan salah satu unsur rangkaian kebohongan. Jika semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana perbuatannya tersebut," tutur Mastan.
Sementara korban, A Wijaya mengatakan yang dipinjam terdakwa sebanyak Rp1,3 miliar. Rp300 juta telah dikembalikan oleh terdakwa, namun Rp1 miliar belum. Korban menyebut telah melaku komunikasi persuasif agar utang tersebut dibayar. Namun karena terdakwa dianggap tidak memiliki itikad baik, kasus ini akhirnya berujung ke meja hijau.
"Rp1 miliar tidak dibayar padahal kami sudah melakukan komunikasi agar dibayar namun tidak ada itikad baik," ungkap Wijaya.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (22/4/2020), JPU Ridwan Saputra menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro.
"Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Tuntutan maksimal, kata dia, melalui pertimbangan yang ada. Di mana terdakwa tak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Di mana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.
"Tadi dalam tuntutan kita juga minta ke majelis hakim agar terdakwa dimasukkan dalam sel tahanan Rutan Makassar," jelas Ridwan usai persidangan saat itu.
