Selasa, 12 Mei 2020 23:03

Rabu, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Bacakan Pleidoi di PN Makassar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rabu, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Bacakan Pleidoi di PN Makassar

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. 

RAKYATKU.COM - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. 

Sidang lanjutan rencana dilaksanakan Rabu (13/5/2020) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak lantaran melibatkan oknum aparat. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini diingatkan untuk melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kita tentu berharap majelis hakim dan jaksa agar penegakan hukum betul-betul memberikan rasa keadilan bagi korban yang dizalimi oleh terdakwa yang diketahui berstatus anggota Polri itu," ungkap Mastan, ketua DPP Aliansi Peduli Antikorupsi (APAK) Sulsel, Selasa (12/5/2020).

Pada sidang sebelumnya, saksi mengatakan dirinya ditemui terdakwa dan kemudian terdakwa meminta bantuan agar dipinjamkan uang Rp1 miliar. Katanya, untuk membayar tunjangan kinerja personel Brimob yang telah jatuh tempo.

Atas alasan kebutuhan mendesak itu, korban tergerak untuk meminjamkan uang kepada terdakwa. Terdakwa mengiming-imingi korban dengan sebuah janji sehingga tergerak. 

"Dalam persidangan diketahui terdakwa memberikan uang yang dipinjam dari korban kepada mantan atasannya (Kombes Pol Totok) untuk peruntukan bisnis lahan. Inilah yang dimaksud dengan salah satu unsur rangkaian kebohongan. Jika semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana perbuatannya tersebut," tutur Mastan.

Sementara korban, A Wijaya mengatakan uang yang dipinjam terdakwa sebanyak Rp1,3 miliar. Sebanyak Rp300 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. 

Korban menyebut telah melakukan komunikasi persuasif agar utang tersebut dibayar. Namun, terdakwa dianggap tidak memiliki iktikad baik sehingga berujung ke meja hijau.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (22/4/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra menuntut  terdakwa dengan tiga tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. 

"Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rutan Makassar. Tuntutan maksimal, kata dia, karena terdakwa tak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari korban.

Meski demikian, perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan berlangsung.