RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Seleksi calon komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diperpanjang. Hal ini terjadi setelah jumlah pendaftar yang disyaratkan tidak terpenuhi.
Panitia seleksi memperpanjang terhitung mulai 12 Mei sampai 2 Juni 2020 atau selama sepuluh hari kerja. Perpanjangan ini diputuskan dalam rapat pleno virtual yang dipimpin Ketua Pansel HM Daud Kahal, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba.
Pansel yang hadir dalam 'join meeting' lewat aplikasi Zoom tersebut di antaranya Muhammad Jafar selaku Wakil Ketua, serta Pahir Halim, Jumasse Basrah, dan Muriaty selaku anggota.
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Pasal 11 ayat (3), bahwa jumlah pendaftar yang dipersyaratkan untuk kabupaten/kota sedikitnya 25 orang," kata Daud Kahal yang kini sebagai Jubir Penanganan Covid-19 Bulukumba itu.
"Oleh karena sampai batas waktu yang ditentukan yakni 11 Mei kemarin baru ada 17 orang pendaftar, maka Pansel memutuskan untuk dilakukan satu kali perpanjangan dan akan disesuaikan tahapan seleksi selanjutnya," tambahnya.
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran, dia berharap akan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan berkiprah dalam lembaga Komisi Informasi Daerah.
Seperti diketahui, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
