Selasa, 12 Mei 2020 17:04

KPAI Kecam Pembunuhan di Bantaeng, UU Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Mati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Salah satu foto tersebar diduga para terduga pelaku. Di sebuah ruangan, tampak tujuh orang dewasa. Tiga perempuan dan empat laki-laki. Di foto itu turut dua orang anak.  Foto: Istimewa.
Salah satu foto tersebar diduga para terduga pelaku. Di sebuah ruangan, tampak tujuh orang dewasa. Tiga perempuan dan empat laki-laki. Di foto itu turut dua orang anak. Foto: Istimewa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengecam tindakan tersebut hingga menghabisi nyawa korban yang masih pelajar itu.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Foto maupun video kejadian di Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (9/5/2020), beredar di media sosial dan pesan berantai grup WhatsApp.

Kejadian itu menghebohkan warga sekitar. Keluarga menyandera tiga korban. Ketiganya adalah pria yang tinggal satu dusun dengan pelaku. Bahkan putri tuan rumah itu berinisial RO (18) ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar.

Salah satu foto tersebar diduga para terduga pelaku. Di sebuah ruangan, tampak tujuh orang dewasa. Tiga perempuan dan empat laki-laki. Di foto itu turut dua orang anak. Diduga itu merupakan anak/cucu terduga pelaku.

"Anak-anak dari malam Minggu (Sabtu malam) sudah diambil/diasuh keluarga besarnya," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, kepada Rakyatku.com, Senin (11/5/2020).

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengecam tindakan tersebut hingga menghabisi nyawa korban yang masih pelajar itu.

"Innalillahi, luar biasa kekerasan terhadap anak sampai berujung ke pembunuhan. Kita juga ikut kecam tindakan kakak pelaku," ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra.

Dirinya pun berharap, agar aparat hukum dalam hal ini Polres Bantaeng bisa memberikan hukuman maksimal. 

"Bahkan dalam undang-undang Perlindungan Anak, bisa diberlakukan hukuman mati," tegasnya.

KPAI pun mengkhawatirkan psikologi anak/cucu terduga pelaku yang nantinya bisa terganggu dan termasuk tumbuh kembangnya.

"Ke depan kalau sudah diputuskan hukumannya, maka perlu dipikirkan pengasuhan jangka panjangnya, sebab kalau dilihat kasusnya hukumannya cukup berat dan lama," bebernya.

Diketahui, adapun satu keluarga yang diamankan polisi yakni Darwis bin Daga (50) yang merupakan kepala keluarga, Anis binti Kr Pato (istri Darwis), Rahman (anak pertama), Hastuti (anak kedua), Nurlinda (anak ketiga), Anto (anak keempat), Suci (anak keenam), Ardi Jumasing (menantu Darwis/suami Nurlinda), dan Rusni (menantu Darwis/istri Rahman).

Adapun korban penyanderaan, yakni Usman alias Sumang (45), Irfandi (18) dan Enal (25). Irfandi tidak mengalami luka. Berbeda dengan dua korban sandera lainnya yang mengalami luka akibat senjata tajam.

Korban tewas diduga dibunuh dua kakak laki-lakinya, Rahman (30) dan Suprianto (20). Pembunuhan dipicu masalah siri'.