Selasa, 12 Mei 2020 10:02

Alhamdulillah, THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kabar gembira untuk untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran hari raya (THR)  akan cair.

RAKYATKU.COM - Kabar gembira untuk untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran hari raya (THR)  akan cair paling lambat akhir pekan ini. 

Bendahara Negara yang menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS 2020 telah diteken Presiden Joko Widodo. 

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk pelaksanaan THR dan diharapkan akan diterbitkan pada hari Jumat pada tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp29,382 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran THR tahun lalu yang berjumlah Rp40 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran itu sudah termasuk penghematan sekitar Rp6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini. 
Penyebab, Kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid 19. "Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp29,382 triliun," ujar dia. 

Anggaran PNS ini terdiri atas untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,775 triliun, pensiunan Rp8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp13,898 triliun. 

Sementara untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada semua pelaksana dan anggota TNI, Polri, hakim dan agung yang sesuai dengan jabatan eselon III. Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR. 

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang sesuai dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional lengkap dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," beber Sri Mulyani.

Sumber: Kompas.com