RAKYATKU.COM - Hakim di Nigeria menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa kasus pembunuhan. Jadi perhatian karena vonisnya melalui persidangan online via aplikasi konferensi video Zoom. Itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itupun memicu kecaman dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai putusan itu tidak manusiawi.
Sidang pengadilan virtual itu berlangsung Senin (4/5/2020) lalu. Olalekan Hameed dinyatakan bersalah karena membunuh majikan ibunya pada 2018. Dia dijatuhi hukuman gantung.
Juru Bicara Kementerian Kehakiman, Kayode Oyekanmi, mengatakan seorang hakim di sebuah pengadilan di Lagos menyampaikan putusan itu melalui Zoom.
Sidang itu juga diikuti kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut. Sementara Hameed yang membantah tuduhan pembuhan itu tetap berada di dalam penjara.
Dilansir CNN, Minggu (10/5/2020), pengadilan menggelar sidang melalui Zoom untuk mematuhi kebijakan nasional dengan menjaga jarak demi pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Amnesti Internasional Nigeria, Osai Ojigho, mengecam pengenaan hukuman mati di negara itu dan mempertanyakan alasan sidang itu tidak dapat ditunda.
"Kami tahu, banyak pengadilan sedang mengeksplorasi bagaimana mereka dapat melanjutkan kasus secara virtual, tetapi tantangannya adalah seberapa banyak pemikiran telah diberikan dalam proses pengadilan virtual. Dalam hal ini, bisakah hukuman ini ditunda ke lain waktu?" kata Ojigho.
