Minggu, 10 Mei 2020 09:00

Pelanggar PSBB Bakal Didenda Tidak Bisa Perpanjang SIM

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur punya caranya sendiri demi mengoptimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

RAKYATKU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur punya caranya sendiri demi mengoptimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB pada tahap kedua disebut akan diiringi dengan penindakan yang tegas. 

Bentuknya, penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sanksi itu diberlakukan lantaran PSBB pada tahap pertama, dari 28 April - 11 Mei, penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada pelanggar.

"Fase tersebut sudah selesai," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, 
di Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Pada PSBB tahap kedua petugas akan langsung memberikan sanksi terhadap pelanggar berupa pengehentian sementara permintaan perpanjangan SIM dan SKCK hingga enam bulan.

"Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," bebernya.

Dengan penambahan masa pemberlakuan PSBB tersebut, Khofifah meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani aturan PSBB, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, dan protokol kesehatan lainnya.

"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," ujarnya.

"Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19," ujar Mantan Menteri Sosial RI ini.

Sebelumnya, pemberlakuan PSBB di wilayah Surabaya Raya mestinya tersisa dua hari lagi atau akan berakhir pada Senin (11/5/2020). Namun kini, pelaksanaan PSBB di tiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo tersebut resmi diperpanjang.

Per 9 Mei, kasus positif Corona di Jatim mencapai 1.409 orang. Provinsi ini juga mencatat lonjakan kasus Covid-19 terbanyak se-Indonesia dengan 128 pasien.

Sumber: CNN Indonesia