RAKYATKU.COM,JAKARTA - Pernyataan sikap MUI seluruh Indonesia ngeri-ngeri sedap. Dari lima poin yang disampaikan kepada pemerintah, dua di antaranya terkait penolakan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Pada poin pertama, MUI seluruh Indonesia mendesak pemerintah agar menolak masuknya TKA dari China dengan alasan apapun.
"Karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona disease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan," bunyi pernyataan sikap tersebut.
Poin ketiga lebih tegas lagi. MUI dari 32 provinsi memerintahkan seluruh jajaran MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/desa/nagari) untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya dari keberadaan tenaga kerja asing.
"Jika ditemukan, maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," lanjut pernyataan sikap tersebut.
Pada bagian lain, MUI juga meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan menteri perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut, maupun udara.
"Sebelum penyebaran dan penularan virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru," lanjutnya.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Nadjamuddin Ramly mengatakan, pernyataan sikap tersebut bentuk kepedulian, perhatian, dan tekad serius mereka untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
"Dewan Pimpinan MUI Pusat tidak bisa memberikan intervensi kepada mereka karena itu aspirasi mereka," kata Nadjamuddin, Jumat (8/5/2020).
Ia mengatakan, MUI di berbagai provinsi sudah berusaha semaksimal mungkin di lapangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tiba-tiba menteri perhubungan mengubah kebijakan dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut, maupun udara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah.
"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Budi memastikan nantinya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan kriteria. Dia menjelaskan, khususnya kriteria bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum.
“Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujar Budi.
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (DP MUI) PROVINSI SE-INDONESIA
Berdasarkan Pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, maka setelah mencermati dan menganalisis Kebijakan Menteri Perhubungan RI yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut :
1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENOLAK masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan;
2. Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik Darat, Laut maupun Udara sebelum penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru;
3. Memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan Tenaga Kerja Asing dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya;
4. Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kamipun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
5. Mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.
Demikian Pernyatan Sikap kami, semoga Pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Billahi Taufik Walhidayah,
Republik Indonesia, Jum’at 15 Ramadhan 1441 H./8 Mei 2020 M.
Kami Yang Menyatakan Sikap:
1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
3. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
6. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
7. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur;
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua;
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau;
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali;
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten;
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Narahubung :
1. KH. Munahar Muchtar HS : +62 812-8050-565 (Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta)
2. Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. : +62 811-6692-124 (Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat)
3. KH. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si.Apt : +62 851-0155-9047 (Sekum DP MUI Provinsi Jawa Timur)
