Kamis, 07 Mei 2020 14:24

Dear, Bos Perusahaan! Covid-19 Tak Bisa Jadi Alasan Abaikan THR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, merilis surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Corona (Covid-19).

RAKYATKU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, merilis surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Corona (Covid-19).

SE itu bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Menaker Ida meminta kepada gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan berlaku. 

Jika perusahaan menyatakan sulit membayar THR, maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja. Dialog itu mesti berlandaskan rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker Ida dalam SE tersebut, Kamis (6/5/2020).

Berdasarkan dialog itu, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Pertama, jika perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kedua, jika erusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja mesti dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam SE itu adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sumber: Detik.com