Rabu, 06 Mei 2020 15:02

Tahapan Pilkada 2020 Dipaksakan Mulai Mei, Bawaslu Sulsel: Ada Potensi Malpraktik Regulasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

RAKYATKU.COM - Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. 

Perppu ini mengatur tentang ketentuan pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Perppu ini sebagai legalitas atas penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang pada mulanya rencana akan dilaksanakan pada September. Namun akibat virus corona, pelaksanaan pilkada serentak ini terpaksa diundur.

"Perppu ini juga menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan akibat adanya bencana non alam (pandemi virus Covid-19), sehingga jika pada Desember 2020 alasan penundaan ini belum berakhir, maka ada dasar lagi bagi KPU untuk melakukan penundaan sampai waktu yang diperkirakan pandemi tersebut bukan lagi ancaman," ungkap Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel, Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, lanjut Saiful, Bawaslu akan melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada jika itu dilaksanakan Desember 2020, dengan beberapa catatan seperti akan ada tahapan yang tidak bisa dilakukan secara maksimal atau dilakukan tergesa-gesa.

"Misalnya pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian atas daftar pemilih baru yang diserahkan dukcapil, daftar pemilih potensial dan daftar pemilih hasil Pemilu 2019. Jika pilkada dilaksanakan Desember, maka mestinya bulan Mei, tahapan ini sudah berjalan. Pertanyaannya, apakah pandemi memungkinkan petugas untuk melakukan itu. Sampai saat ini KPU belum membentuk PPS dan PPDP. Siapa yang akan lakukan?" sebutnya.

Pasca hadirnya perppu tersebut pula, penyelenggara KPU baru akan menyusun regulasi (PKPU) dan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Setelah Komisi II setuju, baru difinalisasi dan diundangkan dan bisa berlaku. 

Setelah PKPU ada, selanjutnya disusun peraturan Bawaslu untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur dalam PKPU.

"Perbawaslu juga dikonsultasikan ke Komisi II baru bisa disahkan. Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020 ini, akan ada 'malpraktik' regulasi," jelasnya.

Saiful melanjutkan, kondisi pandemi akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara atas nama penananganan Covid-19 tetapi menguntungkan bagi dirinya. Ini sangat rawan. 

"Bawaslu telah membuat surat imbauan bahwa jika itu dilakukan dan pilkada dilaksanakan Desember 2020 akan banyak terancam pasal 71 UU Pilkada, yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tetapi juga administrasi (dibatalkan pencalonannya oleh KPU)," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat yang terdampak pandemi karena PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada, akan rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat pilkada. Ini yang sejak awal disampaikan Bawaslu tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda bukan kewenangan Bawaslu. 

"Kami akan melaksanakan tugas pengawasan, sesuai tugas dan amanah yang diberikan. Secara teknis, kami telah mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online (daring), jauh sebelum pandemi, kami juga mengembangkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk online (aplikasi Android), yakni Gowaslu. Meski ini tidak bisa semaksimal pengawasan langsung di lapangan, namun ini menjelaskan bahwa kami siap melakukan tugas pengawasan apapun keputusan DPR dan pemerintah," urainya.

Saiful juga menyebut panwascam dan pengawas desa/kelurahan sudah ada. Hanya dinonaktifkan sementara. Jika tahapan dimulai mereka tinggal diaktifkan kembali. Jika ada yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat lagi, ada cadangan di urutan berikutnya dapat menggantikan mereka. 

"Jadi tidak ada masalah di Bawaslu. Kantor yang ada disewa satu tahun dan itu belum berakhir, sehingga bisa digunakan. Tentu butuh anggaran untuk perpanjangan berikutnya. Mudah-mudahan pemda bisa siapkan. Tetapi sekarang kantor itu bisa dipakai dulu," katanya.