Kamis, 30 April 2020 17:03

Penangguhan Kredit ASN dan DPRD Tak Bakal Diproses, Bupati Jeneponto Tarik Kembali Suratnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta
Pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta

Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar menarik kembali surat pengajuan penangguhan kredit para ASN dan anggota DPRD.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar menarik kembali surat pengajuan penangguhan kredit para ASN dan anggota DPRD.

Hal tersebut setelah melakukan telekonferensi dengan gubernur Sulsel, OJK, dan Bank Indonesia. Disebutkan bahwa pengajuan itu tidak akan diproses. 

"Disampaikan saat telekonferensi. OJK tidak menganjurkan dilakukan penundaan tagihan kredit untuk ASN dan DPRD," ujar pelaksana tugas Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta kepada Rakyatku.com, Kamis (30/4/2020).

Mustaufiq menjelaskan, surat pengajuan penangguhan tersebut kemungkinan besar tidak akan diproses walaupun sudah ditandatangani bupati setempat.

"Kemarin langsung ditarik suratnya. Jadi belum diproses di bank. Bupati yang menarik penangguhan tersebut," sebutnya.

Ia menambahkan, pihak bank tidak menolak. Hanya saja, meskipun surat tersebut telah diajukan, kemungkinan tidak akan diproses.

"Sehingga surat ini ditarik oleh bupati karena sudah mengetahui tidak bakalan diproses," tutup Mustaufiq.