RAKYATKU.COM - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengatur lokasi pedagang takjil atau penganan berbuka puasa. Bupati menerbitkan surat edaran nomor 19 tahun 2020 tentang penataan dan pembatasan jam serta penerapan jarak fisik.
Dalam surat edaran itu diatur lokasi tempat para pedagang takjil di kabupaten berjuluk Butta Panrita Kitta. Hingga hari keempat Ramadan, pelaksanaannya belum optimal. Sebab, masih banyak pedagang yang berjualan pada lokasi yang bukan tempatnya.
Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong menggelar rapat, Senin (27/4/2020). Pesertanya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sinjai, Budiaman; Kadis Perindag dan ESDM, Ramlan Hamid; Camat Sinjai Utara, Hj A Hariyani Rasyid; Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Agung Budi Prayogo; perwakilan Dishub, Polres, dan Kodim 1424 Sinjai serta para lurah se-Kecamatan Sinjai Utara.
Dalam rapat itu terungkap kendala yang ditemukan di lapangan. Masih banyak pedagang takjil yang berjualan di sepanjang jalan Gunung Bawakaraeng atau Pasar Sentral bawah dan di Pasar Biringere.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pedagang yang masih berjualan di Pasar Sentral bawah maupun di Pasar Biringere akan ditertibkan. Mereka diarahkan menuju lokasi yang telah ditetapkan.
"Akan kita arahkan ke lokasi yang ada di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman. Tim terpadu akan turun langsung untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di pasar tersebut," kata Wabup.
Aturan ini penting diterapkan, kata Andi Kartini, untuk menghindari kerumunan yang tidak bisa dikendalikan jika masih berjualan di area pasar.
"Kami harap pedagang dapat memahami aturan ini. Sebab ini penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menghindari kerumunan massa dan menjaga jarak," katanya.
Sebelumnya telah ditetapkan empat pusat penjualan takjil di Kota Sinjai, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani --seputar Stadion HA Bintang--, Jalan Cumi-Cumi Lappa, dan Jalan HOS Cokroaminoto, sekitar Gelora Massa.
