RAKYATKU.COM - Aturan berbeda diterapkan di Sinjai terkait pernikahan. Bukan hanya resepsi, akad nikah juga ditiadakan selama masa tanggap darurat Covid-19.
Kepala Kemenag Sinjai, H Abdul Hafid M Talla mengatakan, penundaan akad nikah berdasarkan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020.
"Surat edaran dari Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas sudah kami terima sejak 30 Maret lalu," kata Hafid, Senin (20/4/2020).
Meski pendaftaran nikah secara daring atau online masih bisa dilakukan hingga saat ini, namun pelaksanaan akad nikah tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di sembilan kecamatan di Bumi Panrita Kitta.
"Kalau pendaftaran online masih bisa dilakukan, tapi bagi yang mendaftar setelah 1 April kemarin itu tidak bisa dilakukan akad nikah," tambahnya.
Hanya yang mendaftar sebelum 1 April yang masih bisa dilakukan akad nikah di KUA setempat. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita tidak melarang, namun kita minta calon pengantin untuk bersabar sampai kondisi Covid-19 betul-betul dinyatakan selesai baru bisa dilangsungkan akad nikah," tambah Hafid.
