Selasa, 21 April 2020 07:01

Ini Aturan Lengkap PSBB di Makassar, Pengendara Motor yang Berboncengan Diturunkan Paksa

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengendara sepada motor yang berboncengan selama PSBB diturunkan paksa.
Pengendara sepada motor yang berboncengan selama PSBB diturunkan paksa.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah menerbitkan dua regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu surat keputusan dan satunya lagi, peraturan wali kota.

RAKYATKU.COM - Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah menerbitkan dua regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu surat keputusan dan satunya lagi, peraturan wali kota.

Surat keputusan bernomor 1112/360/Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar. Disebutkan, pemberlakuannya dimulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.

Sementara Peraturan Wali Kota bernomor 22 Tahun 2020 mengatur secara detail aturan dalam PSBB. Isinya sebagian besar sudah diterapkan selama ini. Seperti penghentian kegiatan di sekolah, kampus, dan perkantoran.

Ada beberapa kegiatan yang dibolehkan. Misalnya, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziyah kematian yang bukan karena Covid-19. Namun, peserta dibatasi beberapa orang keluarga dekat.

Pernikahan hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dan hanya dihadiri keluarga dekat dengan jumlah terbatas. Tidak ada resepsi pernikahan.

Terkait pembatasan transportasi, pengendara sepeda motor dilarang berboncengan selama PSBB. Pengemudi ojek online hanya bisa mengantar barang. Tidak boleh memuat penumpang.

Sedangkan mobil hanya dibolehkan memuat penumpang 50 persen dari kapasitas normal.

Perwali ini juga mengatur sanksi yang dikenakan terhadap para pelanggar. Poin pertama, dikenakan sanksi upaya paksa berupa; membubarkan orang yang berkumpul, menutup tempat usaha, memberhentikan kapal penyeberangan dan kendaraan roda dua serta memaksa menurunkan penumpang yang melanggar ketentuan.

Petugas juga berhak memberhentikan aktivitas orang yang tidak mengenakan masker. Selanjutnya dilakukan pembinaan.

"Selain hukuman tersebut, pelanggaran atas PSBB juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Iqbal Suhaeb.