RAKYATKU.COM, GOWA - Pemkab Gowa sudah melengkapi semua syarat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil lantaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa terus bertambah.
Berdasarkan data Media Center Covid-19 Kabupaten Gowa hingga Jumat, 17 April 2020, tercatat pasien positif sebanyak 23 orang. Kemudian Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 285 orang dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 124 orang.
Episentrum penyebaran di Kabupaten Gowa berada di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Barombong.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan proposal rencana penerapan PSBB untuk diajukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk dikaji.
"Proposalnya sudah selesai, tinggal kita ajukan ke pak gubernur untuk dikaji, bagaimana mekanismenya ke depan," kata Adnan, pada Sabtu (18/4).
Menurutnya, pengajuan penerapan PSBB ini dengan beragam pertimbangan. Termasuk melihat kondisi kesiapsiagaan Pemkab Gowa terkait keamanan, kesiapan alat kesehatan, dan pengamanan jaringan sosial.
"Kami sangat butuh bantuan Pemprov Sulsel untuk segera mengkaji proposal kami untuk diusulkan ke Menkes. Dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini, sehingga untuk memutus dengan cepat mata rantai penyebaran Covid-19 maka harus dilakukan PSBB," harap Bupati Adnan.
Ia menyebutkan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulsel. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Hal ini berdasarkan jumlah peningkatan pasien positif, PDP dan ODP. Sehingga, untuk memutus mata rantai penularan, perlu diperketat di tiga wilayah ini.
Apalagi data menunjukkan bahwa Sulsel saat ini berada di urutan keempat Indonesia dengan tingkat penyebaran terbesar mengalahkan Jawa Tengah, sehingga butuh intervensi yang kuat.
Ia menganggap, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros ikut menjadi daerah dengan episentrum penyebaran karena menjadi penyangga Ibu Kota Makassar. Misalnya banyak warga Kabupaten Gowa dan Maros bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya banyak orang Makassar berkerja di Kabupaten Gowa dan Maros.
"Di wilayah kami saja ada 45 persen warga kami bekerja di Makassar. Begitupun data pada pasien yang terpapar Covid-19 di Gowa, sekitar 80 persen dari total yang ada adalah mereka yang aktivitasnya di Makassar," terangnya.
Olehnya, kata Adnan alangkah baiknya jika Kabupaten Gowa dan Maros ikut menerapkan PSBB bersamaaan dengan Kota Makassar. Paling tidak di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung agar bisa menekan arus keluar masuk.
"Kita butuh kerjasama yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini yang semakin hari semakin meluas," ujarnya.
Langkah penerapan PSBB pun harus ditempuh karena banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berada di rumah. Sementara dalam aturan PSBB dapat dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar.
"Kami menganggap tidak penting lagi adanya imbauan dan edukasi, sudah lebih sebulan kita melakukan edukasi dan mengeluarkan imbauan baik lisan maupun tertulis tapi tetap saja banyak yang melanggar," katanya.
Untuk memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, terlebih dulu dilakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat. Apa-apa yang berlaku dan tidak berlaku jika menerapkan PSBB di suatu wilayah, termasuk sanksi dan penindakan yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar.