Jumat, 17 April 2020 08:00

Anggap Legalkan Korupsi, Alasan Amien Rais dan Din Syamsuddin Gugat Perppu Corona Jokowi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Din Syamsuddin
Din Syamsuddin

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ternyata berbahaya. Sejumlah tokoh mengungkap bahwa beberapa pasal bisa dimanfaatkan melegalkan korupsi anggaran penanganan Covid-19.

RAKYATKU.COM - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ternyata berbahaya. Sejumlah tokoh mengungkap bahwa beberapa pasal bisa dimanfaatkan melegalkan korupsi anggaran penanganan Covid-19.

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto langsung teringat kasus Bank Century. Dia menganggap poin "kebal hukum" dalam perppu tersebut mirip bentuk perlindungan terhadap kasus Bank Century.

"Saya yakin karena ada pengalaman Bank Century dulu. Jadi, selalu dalam konteks mengatasi krisis ujungnya adalah dibilang kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan," kata Eko.

Analisa itu menumbuhkan kesadaran sejumlah tokoh. Penolakan terhadap perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu mulai bermunculan.

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin berada di barisan depan.

Bersama 22 orang lainnya, mereka menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

"Perppu ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya," kata Ahmad Yani, salah seorang kuasa hukum pemohon, Kamis (16/4/2020).

Salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27. Bunyinya:

1. Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

2. Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Itu menutup kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit itu pasal 27. Ayat 2 menyatakan tidak dapat dituntut, artinya juga sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, sangat full power," urai mantan anggota DPR RI ini.

Selain Amien Rais dan Din Syamsuddin, turut sebagai penggugat guru besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.

Permohonan uji materiil yang dilayangkan Amien Rais dan kawan-kawan diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan gugatan serupa. Ikut pula Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

MAKI dan kawan-kawan beranggapan bahwa penggunaan keuangan negara yang dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang seperti perbuatan korupsi, penggelapan atau pencurian uang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara. 

"Frasa 'bukan merupakan kerugian negara' derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa 'bukan merupakan kerugian keuangan negara' jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance," argumen dalam permohonan yang telah diterima MK dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut.