RAKYATKU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. Surat resminya belum sampai.
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku baru melihatnya lewat media sosial (medsos).
"Namun, yang beredar di medsos sudah bisa kita jadikan acuan bahwa pemberlakuan PSBB di kota Makassar telah disetujui pusat," kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).
"Itu berarti bahwa secara legal tindakan-tindakan yang terkait dengan itu sudah bisa dilakukan di Makassar," lanjut mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel itu.
Pasca persetujuan Menkes, Iqbal mengatakan segera melakukan rapat dengan forkopimda. Membahas langkah-langkah dan aturan tentang PSBB.
"Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda makassar dan instansi terkait karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sekaligus kami akan mebicarakan kapan pemberlakuannya," tambahnya.
Penerapan PSBB, kata Iqbal, akan dilaksanakan sesuai pedoman yang sudah dibuat Kementerian Kesehatan. Mulai pembatasan sekolah, kantor, aktivitas sosial budaya, keagamaan, termasuk aktivitas di tempat umum dan sosial. Begitupun dengan pembahasan transportasi.
"Yang dikecualikan usaha yang memproduksi makanan, kesehatan, usaha ekonomi kecil. Itu lengkap aturannya dalam pasal-pasal. Dalam PSBB tidak ada penutupan penjualan bahan baku seperti penutupan penjual sembako, pasar karena itu bagian dari yang dikecualikan," tambahnya.
"Untuk transportasi, seperti pada transportasi mobil yang biasanya mengangkut enam orang, hanya tiga orang, 50 persen dari kapasitas awal. Yang naik motor, tadinya bisa berboncengan, sekarang tidak. Tadinya tidak pakai masker, harus pakai masker," urainya.
