Kamis, 09 April 2020 18:58
Dampak Covid-19

Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif ke Perusahaan Media

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memimpin rapat kerja dengan video conference di gedung DPR RI. (foto/dok. Komisi I DPR RI)
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memimpin rapat kerja dengan video conference di gedung DPR RI. (foto/dok. Komisi I DPR RI)

Ini kabar gembira buat perusahaan media. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

RAKYATKU.COM, JAKARTA—Ini kabar gembira buat perusahaan media. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta agar perusahaan pers dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini, justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut politisi perempuan asal Partai Golkar itu, masyarakat tidak berlebihan menyebut pekerja pers sebagai bagian dari garda terdepan melawan Covid-19. Pasalnya, para pekerja media, ikut berperang melawan Covid-29 dengan menyampaikan informasi yang akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Insentif, lanjut Meutya Hafid yang juga punya darah Sulsel itu, ada beberapa hal hasil komunikasi DPR RI dengan Dewan Pers yang dapat membantu perusahaan pers saat ini. Sejumlah point yang patut menjadi perhatian yakni penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020 serta penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

“Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," tandas Meutya.

Ia pun meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis. (*)