Senin, 06 April 2020 18:55

Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara Kontraksi, 2020 Tanpa THR dan Gaji 13?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Bukan hanya tidak ada tarawih berjemaah dan salat Idulfitri tahun ini. Tunjangan hari raya (THR) pun kemungkinan dipangkas.

RAKYATKU.COM - Bukan hanya tidak ada tarawih berjemaah dan salat Idulfitri tahun ini. Tunjangan hari raya (THR) pun kemungkinan dipangkas.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI hari ini, Senin (6/4/2020), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi keuangan negara.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemi virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen. 

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun. 

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam. Sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun. 

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp307,2 triliun melebar menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari PDB. 

Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing.

Termasuk langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja.

Atas dasar itu, pemerintah tengah mempertimbangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tahun ini. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. 

Pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona. 

Penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. 

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN. Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.