Senin, 06 April 2020 16:25

Ide Menkumham Banjir Kritik, Jokowi Abaikan Usul Bebaskan Koruptor Lansia

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Setya Novanto dan kawan-kawan batal menghirup udara bebas. Presiden Joko Widodo menyatakan, pembebasan napi akibat wabah corona tidak termasuk koruptor.

RAKYATKU.COM - Setya Novanto dan kawan-kawan batal menghirup udara bebas. Presiden Joko Widodo menyatakan, pembebasan napi akibat wabah corona tidak termasuk koruptor.

Ide untuk membebaskan koruptor lanjut usia itu muncul dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Belakangan, Yasonna mengklarifikasi hasil rapat dengan Komisi III DPR RI tersebut.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, overkapasitas lapas menjadi salah satu faktor pemerintah ingin membebaskan napi tindak pidana umum (tipidum). Namun ada syaratnya.

"Lapas kita overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya," ujar Jokowi.

KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan membebaskan napi koruptor di tengah pandemi virus corona. KPK mengatakan korupsi memiliki dampak yang berbahaya bagi negara.

"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Untuk itu, Ali mengingatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM soal keakuratan data sebelum mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi virus corona seperti sekarang ini. 

"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini. Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," ujar Ali.