RAKYATKU.COM, PALOPO - Wali Kota Palopo, M Judas Amir melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak via online di ruang kerjanya, Kantor Wali Kota Palopo, pada Senin (24/2/2020). Pengisian ini disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Palopo, Khris Rolanto.
Menurut Judas, pengisian secara online sangat membantu dalam menyelesaikan pembayaran SPT. Untuk itu, Judas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menyelesaikan SPT pribadi untuk tahun 2019.
“Sesuai jadwal dari pihak Kantor PP Pratama, diwajibkan masyarakat untuk menyampaikan SPT pribadi tahun 2019 sampai akhir Maret pertanggal 31 Maret 2020,” kata Judas mengingatkan.
Judas menjelaskan, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
“Pajak yang selama ini kita bayar digunakan pemerintah untuk kepentingan sarana dan prasarana umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” demikian Judas.