Selasa, 31 Maret 2020 21:00

Wapres Ma'ruf Amin Minta Zakat Dibayar Sebelum Ramadan, Bolehkah? 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin
Wapres RI, KH Ma'ruf Amin

Umat muslim biasanya membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Lebih khusus lagi, pada akhir Ramadan hingga malam sebelum Idulfitri.

RAKYATKU.COM - Umat muslim biasanya membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan. Lebih khusus lagi, pada akhir Ramadan hingga malam sebelum Idulfitri.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin tiba-tiba mengusulkan percepatan pembayaran zakat. Dia meminta umat muslim membayarkan zakat sebelum Ramadan.

"Saya kira pada saat ini tepat sekali terutama bagi orang-orang kaya yang biasa keluarkan zakatnya pada di setiap Ramadan. Sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena masyarakat sangat membutuhkan," ujar Ma'ruf, Selasa (31/3/2020).

Zakat yang dimaksud Ma'ruf adalah zakat maal atau zakat harta. Zakat jenis ini bisa dikeluarkan setelah memenuhi syarat tertentu dan telah disimpan selama setahun.

Ma'ruf meminta Badan Amil Zakat baik pusat maupun daerah, agar segera melakukan upaya pemungutan dan pengumpulan zakat. 

"Dimulai pada saat ini untuk segera kita salurkan dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," tuturnya.

Tidak hanya zakat, Ma'ruf juga meminta masyarakat melakukan infak. Menurutnya, hal ini untuk menanggulangi dampak yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

Sementara zakat fitrah, lebih afdhal dikeluarkan pada bulan Ramadan. Waktu utamanya yaitu mulai dari terbit fajar pada hari Idulfitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat Id.

Sementara waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum salat Id sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar. 

Yang menunjukkan waktu afdhal adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Bukhari no. 1511)

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum Idulfitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, “Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idulfitri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285)

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2: 8284 dan Al Mughni, 5: 494. 

Namun ulama berpendapat yang lebih tepat pada bulan Ramadan. Sebab tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari Idulfitri.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fitrah jauh-jauh hari sebelum Idulfitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyariatkannya zakat fitrah yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari Id. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. … Karena maksud zakat fitrah adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).