RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua III DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH menerima aspirasi dari Federasi Serikat Pekerja di ruang kerjanya, Rabu (15/01/2020).
Koordinator lapangan, Edward Rossi mengatakan bahwa kedatangannya ke DPRD Makassar terkait adanya perusahaan dalam hal ini PT Makassar Jaya Steel telah melakukan pelanggaran dengan melakukan PHK karyawannya secara sepihak.
"Kita berkunjung ke gedung DPRD perihal adanya ketidakadilan yg dilakukan oleh PT. Makassar Jaya Steel dengan semena-mena mem-PHK tiga orang karyawannya secara sepihak," jelasnya.
Dirinya berharap DPRD Makassar bisa menjadi penengah dalam permasalahan ini dan bisa menjembatani agar segera dilakukan rapat dengar pendapat antara pimpinan PT. Makassar Jaya Steel, Federasi Serikat Pekerja dan Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar.
"Kita harapkan ada titik temu dalam permasalahan ini dan DPRD selaku wakil kami bisa menjadi jembatan untuk menyelasaikan permasalahan tersebut," ungkapnya.
Menanggapi perihal tersebut Wakil Ketua III DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi D DPRD Makassar Abd Wahab Tahir. Rapat Dengar Pendapat rencananya akan dilaksanakan selasa pekan depan.
"Saya selaku koordinator Komisi D telah mengkomunikasikan dengan pimpinannya terkait masalah yang teman-teman suarakan hari ini. InshaAllah kita akan melaksanakan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait." tegasnya.
"Kalau ada hal yang harus tersampaikan, datang mki ke ruangan ku dan sampaikan secara baik-baik, nda usah mki bawa banyak orang yang bisa mengganggu pengguna jalan, pasti saya terima ki," tutupnya.