RAKYATKU.COM - Kebijakan meminta warga tinggal di rumah diikuti keputusan melonggarkan cicilan bank. Presiden Joko Widodo mengumumkan angsuran dilonggarkan setahun.
Aturan ini terutama ditujukan pada tukang ojek dan lainnya. Termasuk pula pelaku UMKM. Kreditur yang nilainya di bawah Rp10 miliar.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka (tukang ojek) tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi dalam ratas soal virus corona, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatakan, kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan Covid-19.
Jokowi menambahkan, pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
"Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK. OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ujar Jokowi.
Sebelumnya, OJK memberlakukan peraturan baru bernomor 11/POJK.03/2020. Berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur, termasuk debitur UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Meliputi sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
OJK memberikan wewenang kepada bank untuk penetapan kualitas pembayaran kredit dengan plafon dana yang berbeda. Sesuai dengan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
