Senin, 23 Maret 2020 14:14

Tahapan Ditunda, Bawaslu Sulsel Harap Pemungutan Suara Pilkada Tetap 23 September

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

KPU telah memutuskan menunda sejumlah tahapan pilkada. Beberapa di antaranya diumundurkan sebulan. Misalnya perekrutan PPDP dan pelantikan PPS.

RAKYATKU.COM - KPU telah memutuskan menunda sejumlah tahapan pilkada. Beberapa di antaranya diumundurkan sebulan. Misalnya perekrutan PPDP dan pelantikan PPS.

Namun, Bawaslu berharap wabah virus corona tidak menunda pemungutan suara. Puncak tahapan pilkada itu sudah dijadwalkan 23 September 2020.

"Berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020, yang ditunda itu bukan pelaksanaan pilkada, tetapi beberapa tahapan pilkada," ungkap Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel.

Dengan penundaan beberapa tahapan pilkada oleh KPU, diharapkan tidak berdampak buruk pada pelaksaan pilkada nantinya. 

"Bisa saja penundaan tahapan pilkada tidak berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara 23 September 2020," tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunda beberapa tahapan. Mulai pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.