RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tim Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap lima orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Jeneponto.
Mereka ditangkap Selasa malam (18/3/2020) di rumahnya masing-masing, beserta dengan barang buktinya. Satu pelaku masih di bawah umur.
Dari Lima orang tersebut salah satu di antaranya diduga bandar. Mereka sedang dalam penyelidikan. Ironisnya terdapat mantan napi narkoba, ditangkap kembali dengan kasus yang sama.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Majid yang dihubungi Rakyatku.com, Kamis malam (20/3/2020).
"Dua tim dari Polda Sulsel. Ada pengembangan dari Takalar, barang itu diduga diperoleh dari Takalar. Lima orang itu, inisial RG, WY, BS, LP, BD," ujar Majid
Hanya, kepolisian setempat belum dapat menjelaskan berapa gram barang bukti yang diamankan.