Kamis, 19 Maret 2020 20:13

Pengedar Narkoba Tunduk Tak Berdaya di Mapolres Barru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusril Mahendra (baju oranye) cuma bisa tertunduk menghadap ke tembok, menghindari sorotan kamera wartawan. Yusri adalah pelaku pengedar narkoba.
Yusril Mahendra (baju oranye) cuma bisa tertunduk menghadap ke tembok, menghindari sorotan kamera wartawan. Yusri adalah pelaku pengedar narkoba.

Yusril Mahendra (19) cuma bisa tertunduk menghadap ke tembok, menghindari sorotan kamera wartawan. Yusri adalah pelaku pengedar narkoba.

RAKYATKU.COM, BARRU - Yusril Mahendra (19) cuma bisa tertunduk menghadap ke tembok, menghindari sorotan kamera wartawan. Yusri adalah pelaku pengedar narkoba.

Dia ditangkap polisi di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi. Yusril kedapatan dua saset sabu-sabu seberat 7,1 gram siap edar, saat mengendarai motor.

Yusril merupakan warga Kota Parepare. Pekerjaannya Swasta. Sabu-sabu itu dibeli dari daerah asalnya.

Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin bilang, Yusril adalah hasil penjaringan operasi antik Polres Barru.

"Yusril akan dijerat pasal 114, subsider pasal 112, UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Sainuddin dalam konfrensi pers, Kamis (19/3/2020).

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti lain berupa dua buah smartphone berbagai merek, sebuah kartu ATM, dan sepeda motor.