RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk menghentikan layanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) sementara waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra menyebut kebijakan ini diambil guna meminimalkan interaksi dengan warga sebagai langkah memutus potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sejak kemarin kami mengambil kebijakan untuk tidak melakukan layanan tatap muka langsung dengan masyarakat sebagai gantinya kami membuka layanan via online, termasuk layanan konsultasi, aduan untuk penertiban dokumen, tidak perlu datang ke kantor cukup menghubungi kami di layanan aduan dan sosial media," terang Adi, Kamis (19/3/2020).
Adi menjelaskan, bagi warga yang ingin mengurus penerbitan dokumen kependudukannya bisa menghubungi Disdukcapil Kota Parepare melalui layanan di nomor 0811 415 227, melalui facebook: disdukcapil parepare, melalui email: tu.disdukcapil@gmail.com dan memalui website: disdukcapil.pareparekota.go.id, warga bisa melampirkan permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang akan diterbitkan melalui layanan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, akan langsung diterbitkan oleh petugas layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Setelah melalui proses verifikasi, kami bisa langsung kirim format PDF dokumen kependudukan pada penduduk yang bersangkutan, sehingga mereka bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri di rumah menggunakan kertas HS A4 80 gram. Hal ini sudah memungkinkan dilakukan karena saat ini dokumen kependudukan sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik," terangnya.
Andi Made Ali, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare, menambahkan bagi warga yang kesulitan mencetak dokumennya sendiri di rumah, petugas layanan Disdukcapil tetap akan mencetak dokumen pemohon, tetapi proses konsultasi penerbitannya dilakukan secara daring. Penduduk tinggal datang mengambil dokumennya setelah selesai dicetak.
"Jadi yang tidak bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah, kami cetakkan, mereka datang langsung ambil dan tidak ada proses interaksi lagi, begitu juga dengan pengesahan dokumen, harus menggunakan layanan daring," bebernya.
Made juga menegaskan perekaman KTL-el dan penerbitan KIA untuk sementara dihentikan, sedangkan penduduk yang ingin melakukan penggantian KTP-el masih memungkinkan untuk dilayani, tetapi dengan catatan, mereka hanya akan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el saja dulu.
"Nanti setelah situasi kembali normal, baru kami cetakkan KTP-el nya," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menginstruksikan seluruh jajaran untuk mewaspadai penyebaran Corona. "Kita tidak boleh diam di tempat, jangan menunggu ada korban baru berbuat," ucapnya.