RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, untuk sementara menutup atau meniadakan izin besuk bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kebijakan ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Keluarga warga binaan dilarang untuk sementara membesuk di Lapas Klas 1 Makassar, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.
Dikhawatirkan apabila ada keluarga yang membesuk warga binaan dan pembesuk tersebut ternyata terinfeksi maka akan tersebar di dalam Lapas.
"Ini dilakukan sekaligus sebagai bentuk antisipasi agar virus corona atau Covid-19 tidak mewabah hingga ke dalam lapas. Peniadaan jam besuk akan dilakukan hingga 14 hari ke depan," kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, Haryoto, Rabu (18/3/2020).
Haryono mengatakan, peniadaan jam besuk untuk warga binaan di Lapas Klas 1 Makassar sudah ditetapkan sejak Selasa 17 Maret kemarin. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman.
"Kebijakan untuk meniadakan sementara jam besuk bagi WBP merujuk dalam surat edaran pemerintah melalui Wali Kota Makassar hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," paparnya.
Selain meniadakan jam besuk, Lapas Klas 1 Makassar juga melakukan penyemprotan disinfektan ke blok-blok hingga kamar-kamar para warga binaan. Di Lapas Klas 1 Makassar, tercatat sebanyak 1.020 WBP yang sementara menjalani proses pembinaan.
Mereka diimbau agar tetap menerapkan pola hidup sehat selama menjalani aktivitas di dalam lapas. Cara sederhana yang kerap ditekankan kepada WBP adalah, dengan mencuci tangan setiap sebelum atau sehabis melakukan aktivitas.
"Kita berdoa mudah-mudahan, jangan sampai anak-anak kami dan keluarga besar lapas serta WBP terpapapar (Covid-19). Kalau ada langsung kita lakukan tindakan medis," tutupnya.