RAKYATKU.COM, TOKYO - Seorang pria Jepang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin (16/03/2020) karena membunuh 19 orang cacat.
Satoshi Uematsu, 30 tahun, menikam para korban dengan pisau di pusat perawatan bagi orang-orang cacat mental, pada tahun 2016.
Dia menyerahkan diri ke polisi setelah serangan itu, sambil membawa pisau berlumuran darah.
Selain menelan korban jiwa, serangan itu juga menyebabkan 26 orang terluka.
Rupanya, dia pernah bekerja di fasilitas itu, yang terletak di Sagamihara, barat daya Tokyo.
Pengacaranya sebelumnya mengajukan pembelaan tidak bersalah, dengan alasan bahwa pria itu menderita "gangguan mental" terkait dengan penggunaan ganja.
Tetapi jaksa penuntut mengatakan bahwa Uematsu mampu memikul tanggung jawab atas serangan tersebut dan harus dieksekusi karena kejahatannya.
Jaksa menyebut amukan itu "tidak manusiawi" sehingga "tidak ada ruang untuk keringanan hukuman".
Uematsu dilaporkan mengatakan dia tidak akan mengajukan banding atas keputusan apa pun yang dijatuhkan pengadilan.