Sabtu, 14 Maret 2020 18:20

Terkendala Ganti Rugi, Produksi Gas di SSLNG Keera Terhambat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (13/3/2020).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (13/3/2020).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.

RAKYATKU.COM, SENGKANG - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (13/3/2020).

Dalam pertemuan SKK Migas dengan Pemkab Wajo dihadiri Sekretaris Kabupaten Wajo Amiruddin, beserta beberapa kepala OPD dan camat.

Pada pertemuan diungkapkan bahwa SSLNG Keera masih mengalami kendala dalam pembebasan lahan pada jalur pipa yang menghubungkan antara sumur gas dan tempat pengelolahan gas di Langkenna.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Wajo Amiruddin, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak SKK Migas telah menjelaskan tentang posisi SKK Migas dalam pelayanan ke masyarakat.

Selain itu, adanya masyarakat yang belum mengambil dana ganti rugi lahannya di Pengadilan Negeri Sengkang, sehingga membuat pekerjaan di jalur pipa terhenti dan menghambat jalannya pekerjaan dan produksi gas ke SSLNG Keera.

"Pemerintah Kabupaten Wajo akan membentuk Satgas dalam menangani kendala yang terjadi di lapangan seperti pembebasan lahan yang masih terkendala dalam pembayaran pada masyarakat," katanya.

Penulis: Rasyid