Kamis, 12 Maret 2020 03:00

Nonton Film Porno bakal Pakai Verifikasi Wajah dan Usia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Parlemen Australia merekomendasikan rancangan undang-undang yang akan mewajibkan verfikasi batas umur 18 tahun untuk bisa mengakses konten porno.

RAKYATKU.COM - Parlemen Australia merekomendasikan rancangan undang-undang yang akan mewajibkan verfikasi batas umur 18 tahun untuk bisa mengakses konten porno.

Rekomendasi ini dibuat Komite Kebijakan Sosial usai menyelidiki upaya-upaya melindungi generasi muda dari paparan konten porno dan game online.

"Sudah terbukti paparan pornografi online sangat berbahaya bagi kesehatan, pendidikan, hubungan, dan kesejahteraan generasi muda," ujar Andrew Wallace, ketua komite itu.

Sebelumnya, penyelidikan komite mendapat perhatian karena Departemen Dalam Negeri mengusulkan penggunaan perangkat pengenalan wajah untuk memverifikasi usia pengakses konten porno.

Perangkat verifikasi wajah itu akan memeriksa foto wajah seseorang untuk dicocokkan dengan identitas resmi, seperti SIM.

Sejumlah alternatif verifikasi umur telah dipertimbangkan komite, termasuk pemeriksaan kartu ID yang diterbitkan pemerintah, informasi konsumen kartu kredit serta data biometrik.

Komite belum menentukan metode apa yang nantinya akan diterapkan, namun mereka berupaya agar penyimpanan informasi pribadi diupayakan untuk diminimalkan.

Parlemen memberi waktu 12 bulan kepada Komisi eSafety Australia untuk membuat road map untuk penerapan batas usia ini.

Selain itu, parlemen juga menugaskan Badan Transformasi Digital untuk membuat standar agar verifikasi usia secara online melibatkan pihak ketiga.

Sumber: ABC Indonesia