RAKYATKU.COM, WAJO – Jajaran Kepolisian Resor Wajo Sektor Urban Pitumpanua menangkap pengedar sabu inisial GS (24), warga Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kapolsek Urban Pitumpanua AKP. Jasman Parudik mengatakan, pelaku menjadi DPO sejak 7 Januari 2020. Pelaku ditangkap pada sore hari Sabtu (7/3/2020).
“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Batu Lappa Kecamatan Larompong selatan Kabupaten Luwu,” kata AKP Jasman.
Jasman menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan GS di sekitar Kecamatan Larompong selatan Kabupaten Luwu.
“Selanjutnya DPO tersebut dibawa dan diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut", Ungkap Kapolsek Urban ini. (Rasyid)
