RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel Subdit 1 Perdagangan menyita ribuan masker di dua gudang di Makassar, milik PT Intraco Medika Lindo Patama, Jalan Gunung Latimojong, Selasa (3/3/2020).
"Kita amankan barang bukti masker sebanyak 48.550 lembar serta beberapa jeriken cairan untuk hand sanitizer," kata Kasubdit 1 Perdagangan dan Industri Kompol Airsandi, di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2020).
Puluhan ribu masker dan beberapa jeriken cairan untuk hand sanitizer tersebut disita oleh Polda Sulsel. Masker tersebut telah diperjualbelikan ke masyarakat dengan harga Rp300 ribu per kotak. Padahal, harga normalnya antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kotak.
"Modusnya memperdagangkan barang berupa masker penutup wajah dengan harga yang tidak benar serta tidak mencantumkan harga secara jelas," katanya.
Sehingga, lanjutnya, terdapat margin keuntungan yang berlebihan yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika menjual masker tersebut kepada konsumen.
"Dia bukan penimbun barang sehingga kita kenakan UU perlindungan konsumen serta UU tentang pencatuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan," paparnya.
Pihak kepolisian berdalih PT Intraco Medika Lindo Patama tidak menimbun barang, sebab perusahaan tersebut memang merupakan perusahaan yang menjual alat-alat kesehatan termasuk masker.
"Kita saat ini sudah periksa tiga orang berinisial JF Supir, CH pemilik ruko, dan AW pemilik perusahaan PT Intraco, kita juga belum tetapkan sebagai tersangka, statusnya masih saksi," tutupnya.