RAKYATKU.COM - Prof Dwia Aries Tina mengaku kaget. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, ketinggalan dalam pola hidup halal.
"Saya agak kaget juga ketika mengetahui ternyata negara-negara yang berpenduduk bukan mayoritas muslim justru lebih maju dalam isu produk halal dan sertifikasi halal ini," kata rektor Universitas Hasanuddin itu.
Hari ini, Senin (2/3/2020), Unhas ikut terlibat untuk mengejar ketertinggalan itu. Lembaga pemeriksa halal (LPH) resmi terbentuk. Unhas menamakannya, Pusat Pemeriksa Halal (PPH). Lembaga resmi yang berafiliasi dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH, Prof Ir Sukoso MSc PhD hadir langsung meresmikan PPH Unhas. Ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Prof Dwia juga membubuhkan tanda tangannya. Acara berlangsung di gedung rektorat lantai 2.
PPH Unhas sejajar dengan LPPOM-MUI. Sama-sama berstatus lembaga pemeriksa halal. Tugasnya memeriksa kehalalan produk yang diajukan perusahaan atau produsen.
Awalnya, pelaku usaha meminta izin halal kepada BPJPH. Mereka menyerahkan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk, hingga bahan yang digunakan, dan proses pengolahan.
Perusahaan tersebut berhak memilih LPH untuk meneliti kehalalan produknya. LPH dapat didirikan pemerintah, perguruan tinggi, dan atau masyarakat.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan auditor halal LPH yang ditetapkan BPJPH. Pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
Hasil pemeriksaan atau pemeriksaan kehalalan produk kemudian diserahkan kepada BPJPH. Selanjutnya diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk tersebut.
MUI menggelar sidang fatwa halal paling lama 30 hari kerja sejak menerima hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari BPJPH. Penerbitan sertifikat halal menjadi kewenangan BPJPH paling lambat tujuh hari sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.
Launching PPH Unhas turut dihadiri Ketua Yayasan Syarikat Islam, Muhammad Lottong Makkaraka; Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Halal Waspada Santing; dan Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Tirta Wisnu Permana.
Unhas memiliki 14 pusat penelitian dan pengembangan yang menghasilkan berbagai produk dan paten. Produk-produk ini membutuhkan pengakuan secara ilmiah sebagai produk halal. Untuk itulah Pusat Pemeriksa Halal ini menjadi kebutuhan di Unhas.
"Selain untuk produk-produk yang dihasilkan Unhas, juga kita perlu memberi ruang bagi masyarakat luas yang ingin memeriksakan produk yang mereka hasilkan, terutama untuk produk-produk yang dikonsumsi langsung," kata Prof Dwia.
Usai peluncuran Pusat Pemeriksa Halal, Kepala BPJPH, Prof Sukoso didaulat memberikan kulaih umum. Dia menguraikan perkembangan jaminan produk halal di Indonesia.
"Kepedulian ini mulai muncul ketika pada tahun 1988. Seorang profesor dari Universitas Brawijaya menemukan produk turunan dari babi dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia," katanya.
"Pada tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia kemudian mendirikan lembaga untuk mengkaji makanan dan obat-obatan yang dikenal sebagai LPPOM-MUI," jelas Prof Sukoso seperti dilaporkan Ishaq Rahman AMIPR, kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas.
