RAKYATKU.COM, BARRU - Seluruh rangkaian tes SKD CPNS di Pemkab Barru telah berakhir. Panitia seleksi menutup kegiatan yang berlangsung selama 4 hari itu dengan foto bersama. Meski lelah, wajah mereka tetap ceria di depan kamera.
Secara teknis pelaksanaan, perhatian bupati beserta jajarannya baik dari Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, dan lainnya termasuk dukungan langsung pihak Kapolres Barru membuat Panpel bersemangat dan proses berjalan lancar sesuai harapan.
Kegiatan tes CPNS Pemkab Barru berlangsung di gedung Islamic Centre, Kecamatan Barru. Jumlah peserta yang ikut ujian 4.236 orang. Meskipun dalam perjalanan 17 sesi itu ada beberapa peserta yang tidak bisa mengikuti ujian.
Ini disebabkan beragam faktor. Seperti keterlambatan peserta, lupa bawa KTP, atau tidak membawa KTP/Surat Keterangan asli menjadi penyebab utama, selain ketidakhadiran itu sendiri. Panitia pelaksana pengadaan CPNS Pemkab Barru 2020, tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Sejak hari pertama, Kepala BKPSDM Barru, Nasruddin dan Ermy Eka Niswan selaku Koordinator tim pelaksanaan SKD dan SKB Panpel Pengadaan CPNS Pemkab Barru, beserta pegawai yang terdiri dari gabungan SKPD berada di lokasi mengawal jalan tes hingga hari terakhir.
Tim dari Kanreg IV BKN Makassar menyampaikan kekagumannya pada soliditas dan semangat kerja Panpel Pengadaan CPNS Pemkab Barru. Mereka menyampaikan hal itu di depan Kepala BKPSDM Barru dan segenap Panpel yang hadir saat penyerahan hasil ujian.
"Dari 17 sesi yang dilaksanakan, semua terlaksana secara tepat waktu. Sesuai jadwal sesi dan berjalan sangat lancar, semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dan persyaratan," ujar salah seorang perwakilan BKN.
Sementara, Koordinator panitia pelaksnana, Ermy Eka Niswan menginformasikan bahwa ada 4.236 peserta yang ada dalam daftar, dan ada 161 orang tidak ikut ujian.
"Setelah ujian ini, tahap selanjutnya adalah enunggu hasil penetapan kelulusan dari BKN. Yang lulus dinyatakan dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang waktunya ditentukan kemudian," terangnya.
"Mengenai berapa jumlah peserta yang akan lulus pada tiap formasi hitungannya akan dikali dengan 3 dari jumlah formasi yang akan diterima. Kalau 2 formasi, maka yg lulus 6 orang, kalau kuotanya cuma 1, maka yang berhak ikut tes SKB hanya 3 orang, dan seterusnya," urai Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Barru ini.