Rabu, 26 Februari 2020 16:34

Edarkan Sabu-Sabu, Gadis Pengangguran Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rambut Miftaful Nurhaerah (kiri) menutupi wajahnya. Dia tertunduk malu dan mengenakan baju tahanan Polres Gowa.
Rambut Miftaful Nurhaerah (kiri) menutupi wajahnya. Dia tertunduk malu dan mengenakan baju tahanan Polres Gowa.

Rambut Miftaful Nurhaerah menutupi wajahnya. Dia tertunduk malu dan mengenakan baju tahanan Polres Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Rambut Miftaful Nurhaerah menutupi wajahnya. Dia tertunduk malu dan mengenakan baju tahanan Polres Gowa.

Dua rekan lainnya bernama Sandi dan satu lagi berinisial AR yang masih di bawah umur. Pakaian mereka sama dengan yang dikenakan Miftaful.

Ketiganya tertunduk saat polisi memperlihatkan barang haramnya, berupa sabu-sabu seberat 6,1 gram di halaman Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Sandi dan AR adalah pengguna sabu. Sedangkan Miftaful adalah seorang bandar, yang baru setahun mengedarkan barang itu.

"Perempuan Miftaful ini pengangguran, dan memilih jadi pengedar sabu sejak tahun 2019," ujar Mangatas kepada wartawan.

Hasil interogasi, Sandi sudah sejak tahun 2017 menjadi pemakai. Tak jauh berbeda dengan AR. Pria 16 tahun ini rela menggadaikan ponsel miliknya, demi sabu-sabu dari Miftaful.

Selama beraksi, Miftaful pilih-pilih orang. Dia menjual barangnya itu hanya untuk orang-orang sekitar yang dia kenal saja.

Rumahnya yang berada di Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dijadikan lokasi transaksi.

"Pelaku juga melakukan transaksi dengan pengedar di pinggir jalan," kata perwira polisi berpangkat tiga balok ini.

Di depan wartawan dan warga sekitar, polisi memperlihatkan seluruh barang bukti milik pelaku. Diantaranya 12 saset bening berisi sabu, sebuah pembungkus rokok, dan beberapa ponsel milik pelaku yang digunakan bertransaksi.

"Pelaku diancam dengan Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Mangatas.