RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pendaftaran bakal calon wali kota Makassar telah ditutup secara resmi. Penutupan dilakukan setelah jadwal penyerahan syarat dukungan dimulai pada 19 hingga 23 Februari 2020.
Meski tak ada bakal calon yang akan menempuh jalur perseorangan, sebenarnya ada bakal calon yang datang ke KPU untuk mendaftarkan diri maju sebagai calon perseorangan. Mereka adalah Andi Budi Pawawoi–Idham Amiruddin.
Bersama dengan tim, pihaknya menyerahkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di Hotel Claro, Minggu (23/2/2020). Namun, KPU tak menerima syarat berkas dukungan mereka.
"Sesuai regulasi, kami di KPU Kota tidak bisa menerima syarat berkas dukungan karena yang tersedia hanya berkas B1 KWK," ungkap Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi.
Farid mengatakan untuk menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Makassar, berkas B1.1KWK (Rekap Dukungam per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon).
"Nah, yang siap hanya B1 KWK, dan sesuai aturan KPU Nomor 18 tahun 2019 soal pencalonan, ini semua (B1 KWK, B1.1 KWK, B2 KWK, B1.2 KWK) harus satu paket di stor ke pihak penyelenggara. Jadi kami (KPU) tidak bisa menerima serta tidak bisa menyerahkan surat tanda terima ke paslon," jelas Farid.
Hingga saat ini, bakal calon wali kota Makassar yang mencuat baru dua orang. Kedua calon tersebut adalah Mohammad Ramdhan Pomanto dan Irman Yasin Limpo alias None. Danny Pomanto telah mendapatkan rekomendasi dari partai Nasdem sementara None mendapatkan rekomendasi dari partai PAN.